Motor Pelat Merah Dipakai Kurir Antar Paket, Ini Klarifikasi Pemerintah Daerah

Sebuah motor berpelat merah terlihat digunakan seorang kurir sebuah perusahaan ekspedisi di Trenggalek. Pemkab Ponorogo disebut pemilik motor berpelat merah tersebut. Benarkah?

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Winarko Arief Tjahjono mengatakan kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan milik Pemda Ponorogo.

“Jadi begini setelah kita cek di database untuk nopol AE 3208 SP jenis Suzuki Smash tidak ada di data kita, artinya kendaraan tersebut bukan milik pemda,” tutur Win kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Win mengatakan selama ini Pemda tidak pernah menganggarkan kendaraan operasional berupa motor Smash baik itu dipakai untuk desa ataupun dinas.

“Boleh dikatakan nopol tersebut bukan milik pemda,” imbuh Win.

Menurut Win, kendaraan dinas bernopol AE…. SP selain milik Pemda juga milik Kementerian Agama, IAIN Ponorogo, Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Badan Pertanahan Nasional, pengadilan, dan lain-lain.

“Sehingga nopol tersebut bukan dari kita,” papar Win.

Win menerangkan saat dinas lain menggunakan kendaraan pelat merah dengan nopol SP bisa tanpa koordinasi dengan BPPKAD. Namun seharusnya kendaraan pelat merah yang sudah melalui lelang harus segera balik nama.

“Etikanya kalau sudah lelang harus segera balik nama karena sudah bukan milik aset Pemda lagi,” tandas Win.

Sementara itu J&T Express selaku perusahaan tempat kurir tersebut bekerja mengatakan motor yang digunakan kurir merupakan pembelian dari lelang negara dan masih dalam peralihan ke pelat hitam.

“Kendaraan tersebut adalah kendaraan kurir ekspedisi kami yang diperoleh sah berdasarkan lelang dan pada saat ini masih dalam proses balik nama kendaraan melalui Kantor Samsat,” ujar Supervisor J&T Express DP Trenggalek Yohanes Putra Noari kepada detikcom, Rabu (8/12/2021).

Yohanes mengatakan sepeda motor dengan nomor Polisi AE 3208 SP yang dikendarai oleh kurir ekspedisi J&T Express Trenggalek tersebut didapat dari pembelian lelang dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, berdasarkan risalah Lelang Nomor 302/50/2021 tertanggal 1 Desember 2021.

“Bahwa atas lelang tersebut telah dibayar lunas, berdasarkan kuitansi resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun dengan Nomor KW-227/RL.302/50/2021 tertanggal 02 Desember 2021,” ujarnya.

Sepeda motor tersebut telah diterima oleh kurir J&T Express Trenggalek berdasarkan berita acara serah terima yang dikeluarkan oleh IAIN Ponorogo, nomor B-9578/In.32.IKS.01.7/12/2021 tertanggal 6 Desember 2021.(tim/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :