Dua kurir narkoba antarprovinsi ditangkap di Surabaya. Sabu seberat 1 kg senilai Rp 1 miliar turut diamankan dalam penangkapan itu.
Pelaku yakni JND (33), warga Jalan Rajawali Medan Sumatera Utara, dan MR (40) warga Glumpang Matang Kuli Aceh Utara. Keduanya ditangkap Jumat (12/11) di sebuah hotel di Sidoarjo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menjelaskan 1 kg sabu yang diamankan dikemas dalam 10 bungkus. Dari keterangan keduanya, sabu tersebut berasal dari Sumatera dan akan dikirim ke Surabaya.
Daniel menambahkan dua pelaku yang ditangkap adalah kurir. Sedangkan pemiliknya yakni P yang kini menjadi DPO. Dari pengakuan pelaku, selama ini ia telah menjadi kurir sebanyak 3 kali ke Surabaya dengan imbalan Rp 20 juta setiap pengiriman.
Sedangkan modusnya selama pengiriman, lanjut Daniel, pelaku kerap menaruh sabu di selangkangannya. Itu dilakukan untuk mengelabuhi petugas di bandara.
“Dari hasil interogasi atau keterangan, bahwasannya kedua tersangka disuruh mengirim ke Surabaya via salah satu bandara di Sumatera dan masing-masing membawa 5 bungkus sabu yang disimpan di selangkangan paha,” terang Daniel, Senin (6/12/2021).
Sementara itu, salah tersangka MR mengaku berstatus ASN. Meski begitu, ia nekat menjadi kurir narkoba karena terlilit utang selama pandemi.
“Karena butuh uang pak, saya terlilit utang akibat pandemi,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara maksimal hukuman mati.(tim/Sam)