Polisi Mojokerto yang Aborsi Kandungan Mahasiswi Tewas Tenggak Racun Terancam Dipecat

Selain menjalani proses hukum karena mengaborsi kandungan kekasihnya, Bripda RB juga dikenakan sanksi etik. Anggota Polres Pasuruan itu terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan Bripda RB juga diproses secara internal. Karena anggota Polres Kabupaten Pasuruan itu dinilai melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

“Secara internal kami melaksanakan ketentuan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Kami jerat dengan pasal 7 dan pasal 11, itu secara internal,” kata Slamet saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Sabtu (4/12/2021).

Perlu diketahui pasal 7 mengatur etika kelembagaan anggota Polri, sedangkan pasal 11 tentang etika kepribadian anggota polisi.

“Untuk kode etik (sanksi) paling berat PTDH. Kami tidak pandang bulu, kami terapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran,” tegas Slamet.

Bripda RB menjalin hubungan asmara dengan NWR (23), mahasiswi asal Kecamatan Sooko, Mojokerto sejak Oktober 2019. Anggota Polres Pasuruan itu ternyata pernah menggugurkan kandungan kekasihnya menggunakan obat Cytotec.

Akibat perbuatannya, Bripda RB bakal dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang Aborsi juncto pasal 55 KUHP. Hukuman 5 tahun penjara sudah menantinya.

Sedangkan nasib kekasihnya, NWR berakhir tragis. Gadis berusia 23 tahun itu ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.

Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium yang dicampur teh. Polisi menemukan sisa racun dalam sebuah botol plastik di sebelah mayat korban.(tim/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :