Bobol Rumah, Perempuan Ini Bawa Kabur Perhiasan dan Uang Rp 233 Juta

Seorang perempuan di Lamongan tertangkap kamera CCTV menggasak perhiasan dan uang senilai Rp 233 juta.

Aksinya dilakukan di rumah yang ditinggal penghuninya ikut pengajian.

Aksinya terbilang cerdik, karena terlebih dahulu memetakan penghuni dan rumah yang jadi sasaran.

Pelaku bernama Yulis Amalia (38) warga Raden Kecamatan Sukodadi, ini beraksi di siang hari di rumah Wastawi (47) Dusun Keduwul, Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi.

“Pelaku merusak daun pintu belakang terbuat kalsiboard yang dijebol hanya menggunakan tangan kosong, sekitar pukul 09.20 WIB,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto kepada wartawan, Minggu (28/11/2021).

Usai menjebol pintu belakang, Yulis kemudian mengacak-acak lemari dan membawa kabur barang perhiasan emas. Terdiri dari kotak perhiasan warna merah dan hitam berisi gelang emas 13 buah, kalung emas 2 buah, cincin emas 11 buah, anting emas 5 buah, 1 mutiara berikut surat-surat perhiasan dan uang tunai Rp 6 juta.

Insiden pembobolan rumah ini diketahui korban yang curiga pintu belakang rumahnya jebol usai mengikuti pengajian di Paciran. “Korban kemudian mengecek dalam kamar tempat perhiasan emas dan uang disimpan ternyata kamarnya acak-acakan, sementara kotak tempat menyimpan emas juga tidak ada di tempatnya,” ujarnya.

Mendapati barang berharga raib, korban kemudian membuka rekaman CCTV rumahnya dan jelas terlihat dalam gambar, pelakunya adalah seorang perempuan memakai jaket coklat. Pelaku juga terlihat lihai dan cerdik karena mempelajari betul situasi ketika korban dan anggota keluarganya berangkat pergi untuk mengikuti pengajian.

“Korban berlanjut melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sukodadi bersama barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku,” jelasnya.

Berbekal petunjuk rekaman CCTV, anggota Polsek Sukodadi bergerak melakukan pengembangan penyelidikan. Tidak kurang dari 3 jam, polisi berhasil menemukan jejak pelaku yang dikenali dari jaket yang dipakainya. Petugas pun langsung bergerak ke alamat rumah perempuan yang dicurigai. Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Anggota berhasil mengenali pelaku dari keterangan masyarakat yang mengenali jaket tersangka,” ungkap Jinanto.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga terus melakukan pemeriksaan dan masih dikembangkan dengan mencari kemungkinan tersangka melakukan perbuatan yang sama di tempat lain.(tim/Sam)

 

 

 

 

 

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :