Sindikat kredit fiktif menipu sebuah perusahaan pembiayaan kredit dan 4 dealer sepeda motor di Kota Mojokerto. Sindikat ini berhasil menggondol 62 sepeda motor sehingga merugikan perusahaan Rp 1,2 miliar.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan sindikat yang diotaki Bram Wiratma Putra ini beroperasi sejak 23 Maret sampai 2 Agustus 2021. Yaitu sejak Nanda Agus (24) bekerja sebagai tukang survei pemohon kredit sepeda motor (credit marketing officer/CMO).
Sekitar 4 bulan bekerja, pria asal Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini tercatat memasukkan 77 debitur sepeda motor. Kasus kredit sepeda motor fiktif ini baru terungkap pada September 2021 setelah Nanda mengundurkan diri dari pekerjaannya.
“Dari 77 konsumen yang diinput tersangka Nanda, 62 konsumen menunggak angsuran. Setelah dicek oleh pihak finance, ternyata para konsumen hanya dipakai namanya oleh Nanda dengan imbalan Rp 800.000 sampai Rp 2 juta per konsumen,” kata Rofiq saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (23/11/2021).
Untuk mendapatkan data debitur fiktif, lanjut Rofiq, Nanda tidak bekerja sendirian. Ia dibantu 6 tersangka lainnya. Yaitu Raka Mahendra, warga Desa Tawar, Gondang, Mojokerto dan Budi Hariono, warga Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Mojokerto.
Juga Eko Prasetiawan, warga Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, Mojokerto, Mohammad Roikan dan Yani, warga Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, serta Fitri warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
“Tersangka Raka juga berperan membantu Nanda saat survei ke rumah konsumen serta memalsukan slip gaji dan rekening listrik konsumen untuk syarat administrasi mengajukan kredit sepeda motor,” terangnya.
Ia menjelaskan, Nanda lantas memasukkan data setiap debitur fiktif. Selanjutnya, tersangka membayar uang muka ke dealer Rp 1-2 juta per unit sepeda motor. Sedangkan tersangka Raka, Budi dan Roikan mengantar debitur ke dealer untuk mengambil sepeda motor.
“Tersangka memalsukan data konsumen. Jadi, data konsumen fiktif, tapi dealer mengeluarkan kendaraan karena ada surat keterangan dari leasing yang menyetujui pengambilan kendaraan dan nanti akan dibeli. Uang muka kredit sepeda motor, imbalan untuk konsumen fiktif dan komisi bagi anggota jaringan ini didanai tersangka Bram,” jelas Rofiq.
Setidaknya ada empat dealer motor di Mojokerto yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan tempat Nanda bekerja. Yakni Sekawan, Merdeka, Lancar Motor, dan Tirto Agung.
Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor baru dari dealer, sindikat ini mengirim kendaraan roda dua itu ke tempat yang sudah ditentukan Bram. Selanjutnya sepeda motor hasil penipuan dijual ke berbagai daerah tanpa BPKB maupun STNK.
“Kami minta masyarakat waspada, ini modus baru. Motor dijual ke masyarakat kondisi baru tapi dengan harga bekas Rp 12-15 juta per unit. Pembeli dijanjikan surat-surat akan diurus. Faktanya tidak pernah diurus oleh tersangka setelah kendaraan di tangan pembeli,” ungkap Rofiq.
Polisi telah meringkus sebagian besar anggota sindikat penipuan bermodus kredit sepeda motor fiktif ini. Petugas juga menyita barang bukti sejumlah sepeda motor hasil penipuan, aplikasi-aplikasi dari data yang dipalsukan, lampiran-lampiran setelah diinput ke aplikasi leasing, serta uang hasil transaksi. Saat ini polisi memburu tersangka Samid, Sain dan Sunardi.
“Akibat penipuan ini perusahaan pembiayaan mengalami kerugian Rp 1,2 miliar,” tandas Rofiq.
Tersangka Nanda dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Sedangkan tersangka lainnya dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP.
(Tim/Sam)