Dituduh Curi Uang, Pria di Mojokerto Ini Bacok Keponakan

Mokhamad Bisri alias Mat Keok (42) tega membacok keponakannya sendiri dengan pedang hingga korban menderita luka parah. Tersangka emosi lantaran kerap dituduh mencuri uang hasil menjual cetakan kue.

Hubungan Bisri dengan korban, Sukis Eko Cahyono (34) tak lain paman dengan keponakan sekaligus rekan kerja sesama sales cetakan kue. Mereka juga sama-sama tinggal di Pulorejo VI, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Semula Bisri dan Sukis nongkrong sembari menenggak miras di rumah tetangga mereka pada Senin (8/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka asyik menenggak miras bersama Ahmad Tohari dan Tarmuji.

Sekitar pukul 17.50 WIB, korban mulai membahas pekerjaan sebagai sales cetakan kue. Saat itu dalam kondisi mabuk, Sukis menuduh pamannya itu mencuri uang hasil menjual cetakan kue Rp 1 juta lebih. Sontak saja adu mulut dan baku hantam pun terjadi.

“Pelaku tersinggung karena dituduh mengambil uang hasil kirim cetakan kue Rp 1 juta lebih. Sehingga terjadi cek-cok dan sempat baku hantam dengan tangan kosong,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada wartawan, Selasa (16/11/2021)

Dalam baku hantam tersebut, Sukis kalah lantaran dikeroyok Bisri dan Tohari. Ia pun kabur untuk mengambil pisau dari dapur rumahnya.

Di lain sisi, Bisri mengambil pedang sepanjang 50 cm. Sedangkan Tohari membawa sapu bergagang bambu. Kedua pelaku datang ke rumah korban.

Perkelahian kembali terjadi di depan rumah Sukis sekitar pukul 18.05 WIB. Leher kiri, dada dan tangan kiri korban terkena sabetan pedang Bisri. Sukis juga dipukuli Tohari dengan gagang sapu.

“Korban mengalami luka, salah satunya robek di leher kiri selebar 15 cm, kedalaman 3,5 cm, sempat kritis, tapi sudah ditangani di RS Gatoel,” terangnya.

Melihat Sukis terkapar bersimbah darah, Bisri dan Tohari bergegas kabur. Bisri membuang pedang di sungai Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Ia lantas kabur ke Lamongan, Tuban dan Sidoarjo.

Tersangka berhasil diringkus polisi di Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Jombang pada Jumat (13/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara Tohari hingga kini masih buron.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e tentang Pengeroyokan. Ancaman pidana 9 tahun penjara,” tandas Rofiq.

Selain meringkus Bisri, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu pakaian dan pisau dapur milik korban, sapu dengan gagang bambu milik Tohari, serta pedang 50 cm dan pakaian milik tersangka Bisri.(tim/Sam)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :