Pria di Tulungagung memerkosa emak-emak yang merupakan tetangganya. Usai aksi pemerkosaan itu, korban syok hingga pingsan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Puji mengatakan, tersangka yakni JAS (21) warga Kecamatan Pagerwojo. Sedangkan korban berusia 53 tahun.
“Pelaku kemarin sudah diamankan oleh anggota Polsek Pagerwojo. Kami juga sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Retno, Senin (15/11/2021).
Pemerkosaan itu bermula pada Sabtu (13/11) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku pulang ke rumah usai pesta miras. Karena kesulitan tidur, akhirnya muncul niat bejat pelaku untuk memerkosa tetangganya.
“Saat itu korban di rumah sendiri, karena suaminya berada di daerah Sendang di rumah anaknya. Malam itu tiba-tiba pelaku sudah masuk ke dalam rumah korban,” ujarnya.
Pelaku yang masih dalam pengaruh minuman keras langsung masuk ke dalam kamar korban dan berusaha melakukan pemerkosaan. Korban yang terkejut berusaha melawan. Namun oleh pelaku langsung diancam dan dibekap dengan tangan.
“Karena korban berteriak akhirnya dibekap dengan bantal,” jelasnya.
Iptu Retno menambahkan, usai melakukan pemerkosaan, pelaku langsung meninggalkan korban. Pascakejadian itu, korban sempat meminta pertolongan ke warga dan akhirnya melaporkan ulah pelaku ke kantor polisi.
“Usai memerkosa korban, pelaku pulang. Sedangkan korban bergegas mendatangi tetangganya yang lain untuk meminta pertolongan. Saat sampai di rumah tetangganya, korban pingsan,”
Saat ini JAS diamankan di Polres Tulungagung. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(tim/Sam)