Santri di Mojokerto Dianiaya Hingga Tewas, Polisi Tetapkan Tersangka

Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang santri salah satu pondok pesantren (ponpes) ternama di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto terjadi pada pertengahan Oktober lalu. Polres Mojokerto menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka tak lain adalah santri senior asal Kabupaten Lamongan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pasca kasus tersebut terbongkar. Polisi membongkar makam korban setelah pihak keluarga curiga pada, Kamis (21/10/2021) lalu.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada tanggal 21 Oktober 2001 menerima SPDP atas nama tersangka. Yang mana disangka melakukan kekerasan terhadap anak,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko, Selasa (2/11/2021).

Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan satu orang santri sebagai tersangka yang merupakan seorang senior di pesantren tersebut. Tersangka dalam SPDP yang diterima Kejari Kabupaten Mojokerto masih satu. Namun, lanjut Kasi Pidum, tidak menutup kemungkinan tersangka akan berkembang.

“Di berkas SPDP yang kami terima satu tersangka. Yang tak lain adalah senior korban di ponpes tersebut, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah (tersangka, red). Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya

Kasus tersebut terbongkar setelah pihak keluarga menemukan kejangkalan dengan jenazah korban Galang Takkaryaka Raisaldi (14). Ini lantaran jenazah santri asal Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan tersebut terdapat lebam pada bagian dada dan lengan kiri.

Darah segar keluar dari mulut saat pihak keluarga melihat kondisi jenazah di RS Sumberglagah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (14/10/2021). Makam korban kemudian dibongkar, Kamis (21/10/2021).(tim/Sam)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :