Kepala Desa Dukuhngarjo periode 2013-2019 Ali Irsad (53) dan Sekretaris Desa Manting Supendik Bambang Irawan (50) dibui lantaran mengorupsi keuangan desa senilai Rp 712 juta.
Modus korupsi yang dilakukan tersangka mulai dari membuat proyek fiktif hingga tidak menyetorkan pajak ke negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono mengatakan salah satu modus korupsi yang dilakukan Ali membuat 2 proyek fiktif menggunakan APBDes Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo tahun anggaran 2019. Yakni pengaspalan jalan lingkungan permukiman Rp 372.260.200 dan normalisasi parit saluran air Rp 89.683.000.
“Tersangka Ali Irsad juga tidak menyetorkan pajak tahun anggaran 2019 senilai Rp 53.994.329. Yaitu PPN, PPH 22, PPH 23, PPH 21 dan pajak daerah,” kata Gaos kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu (3/11/2021).
Sedangkan dua modus korupsi lainnya, lanjut Gaos, dilakukan Ali dengan melibatkan Sekdes Manting, Kecamatan Jatirejo Supendik. Kades Dukuhngarjo periode 2013-2019 itu menunjuk Supendik sebagai kontraktor tiga proyek yang akhirnya bermasalah.
Yaitu proyek sumur bor irigasi, pembangunan kanopi balai desa, serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Dukuhngarjo. Tiga proyek tersebut juga menggunakan APBDes Dukuhngarjo tahun anggaran 2019.
Penyidik menilai pembuatan sumur bor irigasi tersebut tidak bisa dimanfaatkan sehingga merugikan negara Rp 64.326.000. Sedangkan pada proyek kanopi dan TPT terjadi kelebihan bayar pekerjaan mencapai Rp 68.435.252 dan Rp 63.301.536.
“Kerugian negara yang dilakukan mereka kurang lebih Rp 712.000.317,” terangnya.
Kasus korupsi ini ditangani Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Mojokerto. Polisi menahan tersangka Ali sejak 7 Juli 2021. Sedangkan Supendik ditahan sejak 14 Juli lalu.
Pagi tadi pukul 08.15 WIB, penyidik melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Jaksa lantas menahan Ali dan Supendik untuk tahap penuntutan sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka dititipkan di Rutan Polres Mojokerto.
“Mereka kami dakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP,” tandas Gaos(tim/Sam)