Supendik terjerat kasus ini karena ditunjuk Ali sebagai kontraktor sejumlah proyek di Desa Dukuhngarjo. Antara lain pembuatan sumur bor irigasi, pembangunan kanopi balai Desa Dukuhngarjo, serta pembangunan tembok penguat tanah.
“Kerugian negara yang dilakukan mereka kurang lebih Rp 712.000.317,” terang Gaos.
Ali dan Supendik, kata Gaos, akan didakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. “Akan segera kami limpahkan perkara ini ke pengadilan,” tandasnya.
(Tim/Sam)
1 2