Gara Gara VCS, Anggota KPU Ini Dipecat

Menurut Pramono, sikap Teradu memang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika penyelenggara pemilu maupun nilai-nilai agama yang baik. Namun dalam pandangan Pamono, perbuatan Teradu bukan berasal dari inisiatifnya sendiri.

“Tindakan Teradu juga tidak memiliki niat jahat (mens rea). Sebaliknya, posisi Teradu adalah korban dari sindikat mafia kejahatan seksual melalui sarana digital, yakni sejenis phone sex,” kata Pramono Ubaid Tanthowi.

Dalam posisi itu, Teradu telah masuk jebakan yang dipasang suatu jaringan sindikat, yakni dengan mengangkat telepon yang memang bukan dimaksudkan untuk melakukan pembicaraan. Namun langsung berisi video adegan dewasa yang ditayangkan melalui perangkat elektronik lain, baik berupa telepon genggam, laptop, atau PC.

“Kesalahan Teradu adalah tidak segera mengakhiri/memutus panggilan telepon yang berisi video adegan dewasa tersebut, sehingga memungkinkan jaringan sindikat untuk merekam respons Teradu dalam bentuk video dan/atau foto,” tutur Pramono Ubaid Tanthowi.

“Jaringan sindikat biasanya akan segera menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video/foto hasil rekaman tersebut jika permintaan uang tersebut tidak dipenuhi. Sehingga, dalam pandangan saya, Teradu bukanlah pelaku aktif, namun harus diposisikan sebagai korban kejahatan sindikat mafia yang profesional.”

“Bahwa perbuatan Teradu tidaklah terkait dengan kedudukan dirinya sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini berbeda dengan perkara-perkara serupa sebelumnya di mana bukti foto atau video yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan perkara merupakan hasil rekaman atas suatu hubungan terlarang antara seorang penyelenggara pemilu dengan jajaran sekretariat atau dengan jajaran di bawahnya,” ujar Pramono Ubaid Tanthowi.

Baca juga:
Anggota DPR: Apa Dasar DKPP Pecat Arief Budiman dari Ketua KPU?
Baca juga:
DKPP Pecat 9 Penyelenggara Pemilu, dari Kasus Cabul hingga Bertemu Caleg
Hubungan yang terjadi adalah antara Teradu dan sesuatu yang anonim, bukan dengan seseorang yang memiliki identitas hukum. Betul bahwa tindakan Teradu dengan menerima telepon yang ternyata berisi adegan dewasa tersebut tidak dapat dibenarkan. Demikian juga dengan panjang durasi video yang menyiratkan bahwa Teradu ‘menikmati’ perangkap yang menjeratnya.

“Namun perbuatan Teradu seharusnya dipandang masuk ranah privat, yang tidak terkait dengan kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, seharusnya Teradu perlu dijatuhi sanksi peringatan keras agar di kemudian hari lebih waspada dan lebih peka, sehingga di kemudian hari Teradu menyadari bahwa semua tindakan pribadinya akan selalu memiliki konsekuensi terhadap kedudukannya sebagai seorang penyelenggara pemilu,” demikian pertimbangan Pramono Ubaid Tanthowi yang ditolak majelis.

Meixxy Merasa Jadi Korban VCS
Meixxy mengaku pada 1 Februari sekitar pukul 10.00 WIB menerima panggilan video dari nomor yang tidak tersimpan di ponselnya. Setelah permintaan panggilan video diterima, ternyata tampil video porno.

“Terus saya angkat terlihat video porno dan saya matikan langsung, setelah panggilan WhatsApp itu, tidak selang berapa lama masuk di WhatsApp saya meminta uang,” kata Teradu seperti dilihat di situs DKPP, Rabu (3/11).

Dia mengaku pihak yang mengirim pesan WA tidak menyebutkan nominal uang yang diminta. Namun dia diancam rekaman video call akan disebar.

“Saya bilang silakan karena memang saya tidak pernah melakukan hal seperti yang diadukan oleh pengadu,” ujarnya.

Teradu menilai ada modus pemerasan dalam kasus tersebut. Dia juga menduga ada pihak yang ingin merusak nama baiknya serta menjatuhkan martabat KPU Kaur.

Dia mengatakan pada 2 Februari 2021, KPU Kaur akan menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020. Menurutnya, ada pihak yang ingin mengganggu konsentrasi KPU Kaur.

“Saya Teradu membantah keras hal itu, hal itu tidak pernah saya lakukan. Pemberitaan tersebut diduga ada pihak-pihak yang akan menghancurkan nama baik Teradu dan nama baik institusi Teradu KPU Kabupaten Kaur,” ujarnya.(tim/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :