4. Kronologi korban dihabisi
Harun kemudian membeberkan kronologi detik-detik korban dihabisi.
Ia menjelaskan, satu minggu sebelum eksekusi, ketiga tersangka ini pun berkumpul merencanakan aksi jahatnya.
Saat itu, sang keponakan mengaku akan pura-pura mengajak korban minum minuman keras (miras) terlebih dahulu.
Setelah itu, barulah yang eksekusi pembunuhan adalah kedua pembunuh bayaran yang disewa AH.
“Satu minggu sebelum eksekusi, mereka kumpul di rumah tersangka di Cileungsi. Direncanakan, korban akan dihabisi dengan cara diberi miras terlebih dahulu,” kata AKBP Harun.
Hari pembunuhan pun tiba.
Pada tanggal 17 Oktober 2021 pukul 13.00 WIB, tersangka AH mengajak korban minum minuman keras di pangkalan ojek, dekat TKP simpang jalan Metland Cileungsi.
Hingga pada pukul 17.30 WIB, tersangka AH si otak pelaku pergi menyeberangi jalan, kemudian dua eksekutor beraksi.
“Di situlah eksekutor melaksanakan pembunuhan kepada korban dengan cara menggunakan senjata tajam jenis celurit ,” urai Harun.
5. Motif
Harun melanjutkan, tersangka AH sudah 10 tahun memegang uang pengamanan parkir di sekitaran Cileungsi.
Pengamanan parkir yang dikelola tidak sesuai Perda atau termasuk ilegal.
Pendapatan tersangka AH berkurang karena sebagian uang pengamanan parkir masuk ke korban pasca korban ikut bergabung sejak tiga tahun terakhir.
Hal ini kemudian membuat AH sakit hati terhadap pamannya sendiri.
“Nah, dengan adanya korban ini meninggal, maka semuanya nanti akan balik lagi kepada AH. Itu yang menjadi motif utamanya,” kata Harun.
Dari setoran pengamanan parkir melibatkan 18 tukang parkir di bawahnya, tersangka AH sebelumnya bisa mendapat setoran sekitar Rp 110 juta dalam satu bulan.
Namun sejak pamannya GP ini bergabung, pendapatan AH tersebut turun menjadi sekitar Rp 77 juta sebulan.
“Pembagiannya tersangka jadi 70 persen, korban 30 persen. Terus lebih ke sini, korban lebih menguasai daerah situ,” tambah Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya.
Atas motif ini, tersangka nekat menyewa dua eksekutor untuk membunuh korban GP.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(tim/Sam)