Secara detail, larangan dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang tidak membolehkan ASN bepergian ke luar daerah dan cuti selama 18 hingga 22 Oktober 2021.
“Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” tulis keterangan Kemenpan RB pada akun Twitter resminya yang dikutip Rabu (13/10/2021).
Meski demikian, kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang sedang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti penting lainnya.
Kemenpan RB juga meminta pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar.
Secara detail, Anda bisa membacanya dalam tautan ini: Baca juga: Libur Maulid Nabi, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian pada 18-22 Oktober 2021(tim/Sam)