Salah seorang guru yang berdinas di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan.
Oknum ASN tersebut berinisial HNC. Guru laki-laki dengan usia 57 tahun ini dilaporkan IS (33) melalui kuasa hukum pada, Kamis (14/10/2021) kemarin. “Iya kemarin (Kamis), kita melaporkan salah satu ASN berinisial HNC atas dugaan penipuan,” ungkap kuasa hukum IS, Ansorul Huda, Jum’at (15/10/2021).
HNC dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan dengan memberikan janji akan menikahi kliennya. Namun meski hubungan keduanya sudah berlangsung lama, janji tersebut tak kunjung terwujud. HNC sendiri sudah berkeluarga saat menjalin hubungan dengan IS.
“Ini bukan kali pertama karena sebelumnya, dia (HNC) juga pernah dilaporkan dengan kasus yang sama tahun 2017. Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Sekolah karena dinyatakan terbukti bersalah dan dicopot dari jabatan sebagai Kepala Sekolah,” katanya.
Kuasa hukum IS berharap, Inspektorat Kabupaten Mojokerto bisa mempertimbangkan kasus yang menjerat HNC karena sudah kedua kali dan HNC dipecat. Untuk memperkuat laporan, kuasa hukum IS juga menyerahkan barang bukti dan berharap agar kasus tersebut bisa segara diproses.
Sementara, Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Mojokerto, Poeji Widodo membenarkan, pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum ASN guru tersebut. “Iya kemarin berkasnya sudah masuk,” jawabnya singkat. (tim/Sam)