Tak Heran Banyak Orang Rela Menyogok, Ternyata Ini Besaran Gaji PNS

Meski alur seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini, baik proses mendaftar hingga ujian seleksi, sudah sepenuhnya online, rupanya masih orang yang teriming-imingi menjadi abdi negara lewat jalur belakang.

Jalan pintas menjadi PNS tersebut lazimnya dilakukan dengan membayar sejumlah uang dengan nominal tertentu. Bahkan dalam beberapa kasus yang dilaporkan ke kepolisian, uang ‘mahar’ menjadi PNS bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Praktik sogok menyogok dalam penerimaan PNS di Indonesia tak bisa dipungkiri merupakan pengalaman kelam di masa lalu. Di mana dahulu, pengangkatan PNS seringkali dianggap berbau KKN.

Praktik iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan modus jalan pintas ini rupanya masih marak hingga saat ini, praktik iming-iming dari calo juga masih marak dalam penerimaan anggota TNI dan Polri.

Terbaru adalah kasus penipuan yang diduga melibatkan oleh anak penyanyi Nia Danianti. Belakangan, Olivia Nathalia membantah kalau dirinya melakukan praktik calo PNS, melainkan hanya menjalankan les bimbel masuk CPNS.

Gaji PNS

Lalu berapa sebenarnya gaji PNS saat ini sehingga banyak orang rela tergiur tawaran calo?

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Berikut gaji Pegawai Negeri Sipil untuk golongan I hingga IV.

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :