Cabuli Dua Bocah di Bawah Umur, Kakek Perkasa di di Banyuwangi Ini Diamankan

Banyuwangi – Aparat Polsek Rogojampi mengungkap kasus kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur. Pelakunya adalah seorang kakek berusia 64 tahun.

Pelaku berinisial SR sempat hendak diamuk massa. Beruntung aparat Polsek Rogojampi cepat datang ke lokasi kejadian dan mengamankan SR. ”Terduga pelaku sudah kami amankan dan kami mintai keterangan di Mapolsek Rogojampi,” ungkap Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono.

Menurut Sudarsono, Senin (27/9) pukul 11.00, anggota Polsek Rogojampi menerima informasi dari warga terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan warga. Tiba di lokasi, polisi mendapati kakek yang diduga pelaku  hendak diamuk massa. ”Saat anggota kami datang ke lokasi, sudah ramai warga. SR langsung kami amankan ke Mapolsek Rogojampi,” ujar Sudarsono.

Dua bocah perempuan yang menjadi korban asusila adalah MS berusia 8 tahun dan AA berumur 7 tahun. Dari keterangan sejumlah saksi menyebutkan, kala itu kedua korban sedang bermain sepeda kayuh. Selanjutnya korban dibonceng sepeda motor oleh SR. Kakek tersebut membawa korban menuju gubuk di tengah kebun buah naga di sebuah desa di Kecamatan Rogojampi.

Korban sempat dibelikan minuman di salah satu warung dan diberi uang oleh SR. ”Satu korban sempat disetubuhi, satunya dicabuli. Selain keterangan saksi, ada alat bukti yang menguatkan bahwa korban telah disetubuhi. Saat ini SR kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sekretaris Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia Veri Kurniawan menegaskan, setelah mendapat informasi warga terkait informasi pencabulan anak itu, pihaknya langsung turun dan melakukan pendampingan atas perkara itu. Pihaknya, juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk rehab psikologis korban dan keluarganya. ”Perbuatan kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi dan pelaku harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” tegas Very.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB)Irfan Hidayat. Menurut Irfan, pihaknya berkomitmen melakukan pendampingan untuk mengawal perkara tersebut hingga memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. ”Sementara bagi korban dan keluarga korban juga akan kami dampingi agar psikologis anak tidak sampai mengalami trauma yang berkepanjangan tentu dengan berkoordinasi dengan para pihak,” pungkas Irfan.

[ad_2]

Dikutip dari: Sumber Berita (Naskah Asli)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :