Polisi menangkap seorang ustaz di Trenggalek yang mencabuli 34 santriwati. Pencabulan dilakukan pelaku dengan alasan rumah tangga tak harmonis.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, tersangka yakni SM (34). Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pule itu menjalankan aksinya mulai 2019.
Dalam pemeriksaan terungkap, pencabulan itu dilakukan pelaku di lingkungan pesantren. Arief melanjutkan, predator anak tersebut nekat melakukan pencabulan dengan alasan hubungan dengan sang istri kurang harmonis.
“Pelaku dan istrinya adalah ustaz (guru) di pesantren itu. Nah, pelaku sering pulang malam. Saat pelaku mengajak istrinya berhubungan selalu ditolak,” kata Arief, Jumat (24/9/2021).
Puluhan santriwati itu menjadi korban pelampiasan nafsu sang ustaz. Dalam menjalankan aksinya ustadz tersebut lakukan hal ini.