Gadis berusia 15 tahun di Banyuwangi diperkosa 6 pria usai dicekoki miras. Dua pelaku di antaranya masih di bawah umur.
Korban merupakan warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Sementara lima pelaku yang ditangkap yakni ZR (26), AS (18), HA (16), IF (19) dan RW (15). Mereka warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Satu pelaku lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dua pelaku masih di bawah umur. Penanganannya berbeda,” ujar AKP Sudarso, Kapolsek Wongsorejo kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
Penanganan tersangka pemerkosaan yang sudah dewasa dilakukan oleh Polsek Wongsorejo. Sementara penanganan tersangka yang masih di bawah umur dilakukan oleh Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Dalam kasus pemerkosaan ini, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban untuk dijadikan barang bukti. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Yakni Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun,” pungkasnya.(tim/Sam)