Ditusuk Anak Kandungnya Sendiri, Ibu Ini Minta Sang Anak Bohong Agar Tak Masuk Penjara

MF (17), seorang remaja di Jepara, Jawa Tengah, tega membunuh ibu kandungnya sendiri, SM (34), dengan sebilah pisau, Minggu (19/9/2021).

Namun, menurut polisi, korban sempat meminta anaknya untuk tidak mengaku telah melukai dan membunuh dirinya.

“Sebelum meninggal dunia, ibunya berpesan khusus kepada tersangka. Sampaikan ke orang-orang, aku ditusuk orang gila yang masuk rumah dan bukan kamu,” ungkap Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, Selasa (21/9/2021).

Dari hasil penyelidikan, MF sempat menuruti permintaan terakhir korban tersebut.

“Tersangka sempat berbohong kepada tetangganya jika ibunya ditusuk orang gila. Namun, setelah kami interogasi, tersangka mengakui telah menganiaya ibunya,” terang Rozi.

Kronologi
Peristiwa tragis itu menggemparkan warga Desa Singorojo, Kecamatan Mayong. Di hadapan polisi, MF mengaku kesal karena sering dimarahi dan dianggap malas bekerja.

“Pengakuan tersangka, ia kesal sering dimarahi karena tidak bekerja dan disebut hanya bisa makan, tidur, dan nonton televisi saja. Korban ditusuk dengan pisau dapur yang berada di dekatnya,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminial Kepolisian Resor Jepara AKP M Fachrur Rozi, Selasa (21/9/2021).

Panik usai sadar membunuh ibunya
MF (17) tersangka pembunuh ibu kandungnya saat diperiksa di Mapolres Jepara, Selasa (21/9/2021).

Rozi menjelaskan, saat itu tersangka sedang menonton televisi di ruang tamu.

Lalu, korban datang dan menegur MF karena dianggap malas-malasan. Mendengar hal itu, kata polisi, tersangka tersulut emosinya dan segera mengambil pisau dan menusukkannya ke tubuh ibunya.

Korban seketika itu tersungkur di lantai. Melihat hal itu, tersangka lalu menganiaya korban.

Sesaat kemudian tersangka sadar telah menyakiti ibu kandungnya. MF lalu lari dan meminta tolong ke warga.

“Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, tetapi nyawanya tidak tertolong karena pendarahan, dan korban dinyatakan meninggal dunia sore pukul 17.00,” ucapnya.

Setelah itu, polisi segera mengamankan MF. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,” bebernya.(tim/Sam)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :