Sedih nian dialami Donny, warga Blitar Jawa Timur ( Jatim ) ini. Ia tertipu dukun abal-abal dengan modus ritual memagari rumah dari serangan magic.
Selain itu, pelaku berinisial RC juga mengajak Donny menggelar ritual yang kemudian memberinya sebuah bungkusan. Bungkusan ini katanya berisi berlian, namun setelah dibuka ternyata berisi batu apung.
Hal ini seperti disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Yudi Heri Setiawan. Ia mengatakan kasus ini bermula ketika RC dan Donny, korbannya, bertemu di sebuah warung makan di tengah Kota Blitar. Keduanya berbincang membahas kondisi keluarga Donny.
Kepada korban, RC mengatakan kalau keluarga Donny sedang dalam pengaruh guna-guna seseorang. Bahkan, guna-guna yang dikirim kepada Donny dapat membuatnya meninggal dunia.
Baca Juga:
Dukun Palsu Berkeliaran di Polman, Korban Kehilangan Gelang Emas 10 Gram
“Tersangka menawarkan diri untuk istilahnya memagari keluarga korban agar terhindar dari efek magis yang ditimbulkan,” kata Yudi, Jumat (17/9/2021).
Untuk memagari Donny dari guna-guna, RC memintanya melakukan ritual siraman dan wirit. Saking percayanya, Donny lalu menyanggupi syarat yang dibebankan padanya.
Ritual siraman itu kemudian dilakukan selama tiga kali di air terjun air terjun Gerojokan Sewu di Pujon, Kabupaten Malang. Selama itu pula, RC meminta Donny sejumlah uang sebagai mahar atas jasanya. Donny juga meyanggupinya.
Siraman pertama, Donny membayar Rp 500 ribu. Berikutnya pada siraman kedua, korban membayar Rp 2,5 juta. Lalu pada siraman ketiga, RC meminta mahar sebesar Rp 8 juta. Mahar itu dibayarkan Donny usai ritual siraman dilakukan.
Ritual berlanjut dengan wirit. Lokasinya berada di sebuah rumah di Kota Blitar. Dalam tiga kali ritual itu, Donny kembali membayar mahar dengan total uang sebesar Rp 11 juta.
Kejengkelan Donny meledak ketika RC memberinya sebuah bungkusan yang disebut berisi berlian. Bungkusan itu dilarang dibuka sebelum tiga hari setelah diserahkan. Namun saat membukanya, ternyata bungkusan yang katanya berisi berlian hanyalah sebuah batu apung.
Karena kesal sudah ditipu, Donny lantas melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah dilakukan pnyelidikan, RC ditangkap petugas tanpa perlawanan.
Kepada polisi, RC mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengatakan kalau dirinya tak memiliki kemampuan apapun dalam hal supranatural atau perdukunan.
“Pasal yang kita sangkakan yakni Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Yudhi.(tim/Sam)