Polisi mengamankan komplotan penipuan jual beli bahan bangunan yang beraksi lewat media sosial. Bermodal bukti transfer palsu, komplotan ini berhasil mengeruk uang ratusan juta dari korban-korbannya.
Komplotan penipu terdiri dari lima orang. Yakni DS (23), RE (25) dan JJ, warga Magetan; kemudian DY (29) warga Yogyakarta, BI (32) warga Bojonegoro, dan NS (36) warga Pasuruan.
Mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang menyiapkan rekening, mengedit struk pembayaran palsu, melakukan order barang hingga otak penipuan.
“Modusnya mereka menawarkan barang berupa bahan bangunan melalui market place di Facebook. Begitu ada pembeli mereka order barang ke toko bangunan. Setelah ada kesepakatan harga, mereka kemudian mengirimkan bukti transfer pembayaran ke korban melalui WhatsApp,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Senin (13/9/2021).