Gara Gara Knalpot Brong, Pengendara di Kota Malang Dihukum Dorong Motor Sejauh 2 Km

Penertiban knalpot brong semakin gencar dilakukan di Kota Malang. Sudah ada puluhan motor dengan knalpot tak standar yang ditindak.

Selain bakal nampang di videotron, pelanggar diminta mendorong motor hingga sejauh 2 kilometer. Sanksi ini diberikan kepada pelanggar yang terjaring razia Satlantas Polresta Malang Kota, di Jalan Simpang Balapan, Kota Malang, Rabu (8/9/2021) malam.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Krishna, melalui Kanit II Unit Turjawali Satlantas Polresta Malang Kota Ipda Cahyo Nugroho mengatakan, operasi knalpot brong bakal rutin digelar untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Dalam operasi malam kemarin, terjaring delapan motor. Sebagai efek jera, kami berikan sanksi dorong motor sampai Pos Jalan Bandung,” ujar Cahyo kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).

Pelanggar juga diminta membuat video pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran yang dilakukan. Petugas juga menyita knalpot brong yang terpasang di motor.

“Kita lepas dan sita knalpotnya. Dan juga membuat video pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” sambung Cahyo.

Total sudah ada 40 motor dengan knalpot brong yang ditindak Satlantas Polresta Malang Kota, selama operasi digelar. Petugas tak memberikan sanksi tilang terhadap pelanggar.(tim/Sam)

 

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :