Dua bersaudara, kakak adik, tewas dibunuh mantan pegawai orang tuanya. Mayat dua bersaudara tersebut dibuang ke sumur usai dibunuh. Pembunuhan di Wedoro, Waru, Sidoarjo, itu akhirnya dapat diungkap. Pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian.
korban adalah Dira (20) dan Dea (12). Dira adalah seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Surabaya. Sementara Dea masih duduk di Madrasah Ibtidaiyah. Mereka adalah anak dari pasangan Ismanto dan Riyanti.
Sementara tersangka adalah Heru Erwanto (26), warga Ploso Klaten, Kediri. Tersangka bekerja sebagai sopir rental. Sebelumnya ia pernah bekerja di warung kopi milik orang tua korban.
“Pelaku kenal dengan korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Wahyu mengatakan kasus ini bermotif sakit hati. Cinta tersangka ke korban Dira bertepuk sebelah tangan. Pada Senin (6/9) malam, tersangka datang ke rumah korban untuk bertemu. Dia ditemui korban Dea sebelum akhirnya bertemu Dira.
Namun pertemuan itu berakhir cekcok hingga tersangka membekap mulut korban dengan tangan dan menarik korban masuk ke dalam rumah. Dea berusaha membela kakaknya dengan mengacungkan pisau.
“Namun usaha korban Dea. Bahkan oleh pelaku pisau dapur itu disayatkan ke leher korban Dea,” jelas Kusumo.
Tersangka kemudian mencekik Dira hingga tewas. Tersangka lalu memasukkan mayat kedua korban ke sumur di bagian belakang rumah.
Selanjutnya tersangka membersihkan darah korban dengan menyiramnya menggunakan air. Sisa darah dibersihkan menggunakan sarung bantal lalu kain bekas darah tersebut dibuang oleh tersangka ke dalam sumur,” terang Kusumo.
Tersangka lalu membawa lari HP dan laptop korban. Tersangka juga membawa lari mobil Daihatsu Sigra milik orang tua korban. Mobil itu lalu ditinggalkan di pinggir jalan di Tabakrejo, Waru, yang berjarak sekitar 7 km dari rumah korban.
Tersangka pembunuhan itu akhirnya tertangkap berkat rekaman CCTV milik tetangga korban. Tersangka ditangkap di losmen di Desa Semampir, Sedati. Kusumo menceritakan bahwa awalnya pelaku tak mau membuka pintu kamar. Sehingga akhirnya polisi mendobraknya. Pelaku juga sempat kabur sehingga polisi menembak kaki pelaku.
“Tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat 3 UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman masing-masing pasal 15 tahun penjara,” tandas Kusumo.(tim/Sam)