Bobol Sekolah dan Curi 149 Unit Tablet Senilai Rp 200 Juta, Pria di Tuban Ini Akhirnya Diringkus

149 Unit tablet milik SMPN 1 Semanding Tuban, raib. Pencuri perangkat elektonik senilai Rp 200 juta untuk proses belajar mengajar di sekolah itu terkuak. Itu setelah tim reskrim Polres Tuban melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan beberapa orang saksi.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya mengerucut ke pelaku yang tak lain orang internal sekolah. Pelaku yang ditangkap dan ditetapkan tersangka adalah penjaga malam sekolah berinisial ENA (30).

ENA ditangkap di rumahnya Dusun Krajan Desa Penambangan Kecamatan Semanding, Tuban. Di hadapan penyidik, pelaku yang sudah berkeluarga ini mengaku hanya mencuri 20 buah tablet. Barang-barang tersebut dijual di konter HP dan beberapa lainnya dijual ke pemakai.

“Pengakuan tersangka hanya 20 yang dicuri, itupun tidak sekaligus tapi satu satu saat dia sedang berjaga di sekolah. Ada sekitar 8 kali mencurinya yang diakui pelaku,” jelas Kasatreskrim AKP Adhi Makayasa, Senin (6/9/2021).

Dia mengaku tersangka mencuri dengan membuka pintu laboratorium yang kuncinya disimpan di sekolah. Sehingga saat olah TKP tidak ditemukan kerusakan pintu atau jendela laboratorium.

Aksi pencurian itu dilakukan secara berulang-ulang mulai April hingga Juni 2021. Selanjutnya pelaku meminta bantuan temannya berinisal AF untuk menjual tablet hasil curiannya sebanyak 11 unit sedangkan sisanya dijual sendiri.

“Memang benar tidak ada yang rusak pintu atau jendela ruangan, karena tersangka membuka gembok pintu dengan kunci aslinya yang dipegang pelaku,” tambahnya.

Dari pengakuan pelaku, penjaga sekolah nekat mencuri tablet karena butuh biaya hidup. Sedangkan barang-barang tersebut dijual dengan harga kisaran Rp 800 ribu per unit.

“Dari keterangan tersangka, barang curian itu dijual dengan harga Rp 800 ribu per unit, ada yang dijual di Kota Tuban ada juga yang dijual di luar Tuban,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara pencurian dilakukan Senin (30/8/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Sebanyak 149 unit tablet A merk Samsung inventaris di laboratorium SMPN 1 Semanding, raib, Kejadian itu membuat kerugian sebesar Rp 298.510.000.

(Tim/Sam)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :