Karena Kesal, Tukang Parkir di Jombang Perkosa 2 Putri Kandungnya

Seorang tukang parkir di Jombang tega memerkosa dua putri kandungnya sendiri. Untuk memuluskan pemerkosaan itu, tersangka diduga mengancam tidak akan menyekolahkan korban.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setiyani mengatakan, tersangka H (36) memerkosa dua putri kandungnya yang saat ini berusia 16 dan 14 tahun.

Si H berdalih ia memperkosa kedua putrinya karena jengkel.

“Karena jengkel, sejak pertama keluar sama laki-laki diperkosa orang. Saya suruh di rumah saja, tapi diulangi lagi, saya agak stres mendengar kelakuan anak saya. Anak pertama diulangi lagi anak kedua. Saya suruh jangan gitu dulu sebelum nikah,” kata H kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Tukang parkir asal Kecamatan Peterongan itu awalnya memerkosa putri sulungnya pada 2018. Saat itu, siswi kelas 3 SMP itu masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas 6 SD. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka di kamar korban.

Bukannya insaf, H melampiaskan nafsunya ke putri bungsunya yang kini berusia 14 tahun. Tersangka sudah 4 kali memerkosa siswi kelas 2 SMP itu di kamar korban. Yakni pada Juni sampai Agustus 2021.

Dengan modus operandi jika korban tidak mau melayani maka tidak akan diberi uang saku dan tidak akan disekolahkan,” kata Agus saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (31/8/2021).

Pemerkosaan yang dilakukan H baru terbongkar pada Sabtu (14/8) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, tersangka kepergok istrinya keluar dari kamar putri sulungnya. Istri tersangka, S (37) saat itu sedang memasak di dapur.

“Istrinya melihat tersangka keluar dari kamar anaknya hanya memakai sarung. Kemudian anaknya ditanya ibunya mengaku telah diperkosa bapak kandungnya sendiri,” terang Agus.

Tak terima kedua putrinya jadi korban pemerkosaan, S melaporkan suaminya ke Polsek Peterongan, Jombang pada Rabu (18/8). Tim gabungan Polsek dan Unit PPA Satreskrim Polres Jombang meringkus H di rumahnya setelah menggali keterangan dan mengantongi hasil visum korban, serta melakukan olah TKP.

Kini, H harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia disangka dengan Pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan hukuman kebiri,” jelas Agus.

Agus menambahkan, tersangka pemerkosaan biasa beraksi saat istrinya tidur pulas. Selama ini, hubungan rumah tangga H dengan istrinya berjalan harmonis.

“Tersangka bernafsu melihat tubuh anaknya putih dan sudah montok,” pungkasnya(tim/Sam)

 

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :