Ternyata Ini Pelaku Tabrak Lari di Kota Malang

Pelaku tabrak lari di Kota Malang tertangkap. Pelaku berinisial EB diamankan bersama barang bukti mobil pikap yang dikendarai saat tabrak lari terjadi.

Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Peristiwa tabrak lari terjadi di Jalan Raya Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat kejadian, pelaku mengendarai mobil pikap N 8428 AT dari rumahnya di kawasan Cemorokandang, Kota Malang. Tujuannya, akan mengembalikan mobil kepada pemiliknya.

Sampai di simpang tiga Jalan Raya Ki Ageng Gribig, EB berhenti karena rambu lalu lintas warna merah. Setelah lampu menyala hijau, mobil kembali melaju berbelok ke kanan.

Sesaat setelah berbelok ke kanan dengan posisi hampir lurus, baru terjadinya kecelakaan itu. “Korban SU (56), mengendarai motor berjalan lurus dari arah selatan ke utara.

Benturan pertama dalam kecelakaan lalu lintas itu antara setang kanan motor korban dengan bagian sisi kiri pintu depan mobil yang dikemudikan EB,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna saat konferensi pers, Jumat (27/8/2021).

Yoppi menambahkan, sesaat setelah terjadinya benturan, korban terjatuh ke aspal. Sebagian tubuhnya berada di kolong bak mobil yang dikemudikan tersangka. Sehingga korban sempat terlindas roda kiri belakang pikap.

“Tersangka EB sempat berhenti dan hanya melihat dari jauh. Kepada warga sekitar sempat mengatakan, bukan kecelakaan dengan saya dan kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian,” imbuh Yoppi.

Akibat kecelakaan itu, korban SU mengalami luka parah dan dilarikan warga ke rumah sakit. Korban meninggal dalam perawatan.

Yoppi menuturkan, penyelidikan dan olah TKP kemudian digelar Unit Laka Lantas. Dalam olah TKP diperoleh keterangan dari para saksi, bahwa kecelakaan terjadi antara mobil pikap dan sepeda motor.

Kamera CCTV milik Pemkot Malang di lokasi kejadian, turut menjadi bahan penyelidikan polisi. Dan akhirnya mengungkap kendaraan pikap yang terlibat kecelakaan.

Lihat juga video ‘Mobil Rescue Dinsos Tabrak Lari Pesepeda di Makassar’:

Dari rekaman CCTV, tampak jelas nopol belakang pikap. Kemudian lakukan pengecekan pemilik kendaraan, dan mendatangi alamatnya. Saat didatangi polisi, pemilik mengatakan bahwa mobil sudah dipindah tangankan kepada kakaknya,” beber Yoppi.

Berdasarkan petunjuk itu, polisi menemukan fakta bahwa pikap telah dipinjam oleh tersangka EB dan mengungkap keberadaan tempat tinggalnya. “Ketika kami datangi, tersangka mengaku sebagai pengemudi mobil pikap yang terekam CCTV saat kecelakaan terjadi,” kata Yoppi.

Untuk proses penyelidikan, tersangka EB digelandang ke Unit Laka Satlantas Polresta Malang Kota bersama mobil pikap sebagai barang bukti.

Tersangka tabrak lari di Malang dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(tim/Sam)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :