Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian pocong di alun alun Lamongan, pocong tersebut adalah properti petugas untuk mengedukasi masyarakat terkait prokes di masa pandemi.
Informasi yang dihimpun oleh suatajawatimur.com, Budi mengaku apa yang ia lakukan bersama temannya tersebut hanya iseng dan tanpa niat apapun. Awalnya, ia iseng ingin menakut-nakuti temannya namun keburu aksinya viral di media sosial.
“Saya curi pocong itu rencana untuk menakut-nakuti teman saya bernama Adit. Hanya iseng Pak, tidak ada niatan lain apapun,” kata Budi kepada polisi dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Sabtu (10/7).
Aksi Budi ternyata berbuntut panjang. Karena aksinya juga ditiru oleh pelaku lain yang masih di bawah umur. Setelah viral, semua pelaku bermaksud untuk mengembalikan ‘pocong’ yang telah mereka curi.
“Pocong itu saya kembalikan di tempatnya,” imbuh Budi.
Budi dan semua tersangka mengaku menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada polisi serta semua masyarakat Lamongan. “Saya mohon maaf dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya. Dan saya tidak punya niatan apapun, karena saya hanya iseng,” lanjutnya.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, apa yang dilakukan para tersangka adalah pelanggaran, karena properti yang dicuri pelaku adalah sarana untuk mengedukasi masyarakat di masa pandemi COVID-19.
“Ini hasil respons cepat anggota kami. Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Miko.(tim/Sam)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)