Polres Jombang menindak tegas tiga kafe yang nekat buka dan melanggar aturan dalam PPKM Darurat. Polisi telah menenetapkan tiga pengelolanya sebagai tersangka.
Tiga kafe tersebut dinilai melanggar karena tidak menerapkan protokol kesehatan dan masih tetap buka hingga pukul 21.00 dan 22.00 WIB. Padahal selama PPKM Darurat tempat usaha kafe dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Tiga kafe tersebut adalah :
1. D’Jombang Cafe yang ada di Jl Raya Nurcholis Madjid, Desa Ngrandu, Kecamatan Perak dan di Jl Totok Kerot, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang.
2. Cafe Lawas yang ada di Desa Tambakrejo
3. Pengger Cafe di Jl Nurcholis Majid, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Sementara tiga orang pengelola kafe yang ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polres Jombang adalah :
1. M Ilham (30), warga Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Nganjuk
2. M Yani Setiawan (19), warga Dayu, Desa Tunggorono, Jombang
3. Hasanuddin (21), warga Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Tuban.
“Mereka dijerat pasal 216 ayat 1 KUHP atau pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Instruksi Kemendagri PPKM Darurat No 15 Tahun 2021, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, seperti dikutup dari beritajatim.com. Senin (5/2021).
Kasatreskrim juga mengatakan, penindakan ketiganya ini bermula saat petugas gabungan dari Polri-TNI, serta Satpol PP Jombang melakukan patroli penerapan PPKM Darurat.
Petugas merasa curiga saat melintas di D’Jombang Cafe di Jl Raya Nurcholis Majid, kareba bagian depan lampunya sudah dimatikan tapi di dalamnya ada puluhan orang sedang berkerumun sembari menikmati kopi.
Selain itu, di lokasi juga ada live musik dan yang hadir tidak mengindahkan protokol kesehatan. Petugas langsung membubarkan acara tersenut dan mengamankan pengelolanya.
Selain itu, petugas juga menyita satu set alat musik yang digunakan pentas di kafe tersebut dan menetapkan semua pengelola kafe sebagai tersangka.(tim/spo)
Sumber : Beritajatim.com (Naskah Berita Asli)