Bangun Tidur, Pria di Lamongan Setubuhi Sepupu Istrinya Sendiri

Seorang pria dengan inisial WTS (25), seorang pria warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan tega menggerayangi dan memperkosa sepupu istrinya sendiri

Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Mirisnya, sepupunya itu masih di bawah umur berinisial CF (17). Akibat ulah bejatnya itu, WTS kini harus berurusan dengan hukum. Ia dicokok kepolisian sektor setempat.

Seperti dijelaskan Kapolsek Ngimbang Iptu Turkan Badri. Ia mengatakan, WTS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Ia dicokok dari rumahnya pada 14 Juni 2021.

“Atas dugaan tindakan persetubuhan terhadap korban berinisial CF (17) warga Ngimbang yang tak lain masih sepupu Istri pelaku sebanyak dua kali di rumah tersangka,” kata Iptu Turkan Badri, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (22/6/2021).

Adapun kronologi kejadiannya, kata Turkan, bermula saat korban datang ke rumah tersangka dengan tujuan mengambil foto copy Kartu Keluarga untuk dikirimkan melalui WhatsApp ke sepupu korban yang tak lain istri tersangka.

“Namun, saat sampai di rumah tersangka, korban memanggil-manggil tersangka dan mendapati tersangka masih tidur di dalam kamarnya. Korban kemudian membangunkan tersangka,” terangnya

Setelah tersangka terbangun, korban kemudian menyampaikan bahwa istri tersangka meminta kiriman foto KK (Kartu Keluarga) untuk persyaratan ganti Nomor Polisi Kendaraan di samsat Lamongan.

“Korban membantu mencari KK di almari yang ada di kamar tersangka. Setelah ketemu korban langsung memfoto dan mengirimkan melalui whatsapp,” tambahnya

Tanpa disangka, ujar Turkan, tiba tiba tersangka menutup pintu dan jendela kamarnya. Kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

“Korban sempat menolak. Namun tersangka tetap memaksa dan melemparkan korban ke kasur. Hingga terjadi persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali,” tegasnya

Puas aksinya berhasil, tersangka kemudian membuka pintu kamar, menyuruh korban pulang dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Korban yang merasa dinodai akhirnya melaporkan apa yang dialami kepada orang tuanya, dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Ngimbang. Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya, serta meminta korban visum, untuk dijadikan sebagai barang bukti,” ujarnya.

“Atas perbuatannya kami jerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” katanya.(tim/Sam)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Suara.com (naskah berita asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :