Masker Medis Palsu Beredar Bebas Begini Cara Membedakannya

Masker merupakan salah satu kebutuhan tak tergantikan di masa pandemi ini, banyaknya permintaan masker khususnya masker medis membuat beberapa produsen nakal membuat masker medis palsu.

Sayangnya agak sulit membedakan masker medis asli dan palsu secara fisik sebab tampilannya biasanya sama persis. Namun bukan berarti kita tidak bisa membedakannya. Berikut cara mengenali masker medis asli dan palsu.

Jika membeli masker dalam jumlah banyak, terutama masker medis, pilih yang terpercaya asli dan aman digunakan.

“Ciri-cirinya, ada informasi izin edar dari Kementerian Kesehatan pada kemasan produk atau dusnya. Informasi izin edar bisa diverifikasi melalui website: https://infoalkes.kemkes.go.id,” tulis laman KPCPEN, Jumat, (11/6).

Ketika produk masker sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat. Antara lain telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistance sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, ada 2 jenis masker medis yaitu masker bedah dan masker respirator. Masker bedah berbahan material berupa Non – Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS).

Masker bedah digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan. Penggunaannya menutupi mulut dan hidung.

Berbeda dengan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95. Biasanya masker respirator ini menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete / charge polypropylene.

Masker jenis ini memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah. Biasanya masker respirator ini digunakan oleh pasien yang kontak langsung dengan pasien COVID-19 dan juga selalu digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan.

“Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95%,” tutur Plt Dirjen Farmalkes, drg. Arianti Anaya, MKM.

Jika tenaga kesehatan dan masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar agar melaporkan melalui akses Halo Kemkes di 1500567.(tim/sam)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :