Hajatan Kades di Sidoarjo Dimeriahkan Elekton Dibubarkan

Perilaku langgar prokes dilakukan seorang Kepala Desa (Kades) Sidokepung Kecamatan Buduran, Sidoarjo Elok Suciati, ia nekad menggelar hajatan dengan hiburan elektone dan wayang kulit di tengah pandemi.

Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Satgas COVID-19 Sidoarjo pun bergerak cepat membubarkan hajatan tersebut. Pembubaran hiburan hajatan itu dilakukan Satgas COVID-19 Sidoarjo, Sabtu (5/6) malam.

Acara tersebut dibubarkan karena memicu kerumunan. Selain itu, acara hajatan tersebut tidak mengantongi izin dan melewati batas waktu hajatan hingga pukul 10 malam.

Kapolsek Buduran Kompol Samirin langsung mendatangi lokasi hajatan. Dia langsung meminta kepada tuan rumah untuk membubarkan acara hiburan tersebut.

“Hajatan di rumah Kades Sidokepung Elok Suciati itu, tidak mengantongi izin dari Tim Satgas COVID-19 tingkat desa maupun kecamatan. Pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo No 58 tahun 2020,” kata Samirin, Minggu (6/6).

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :