Perilaku bejat kembali dilakukan oleh seorang perawat di rumah sakit Jombang, ia melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur. Janji-janji palsu tersangka membuat siswi kelas 12 SMA itu rela 6 kali disetubuhi hingga hamil dan keguguran.
Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, hubungan asmara DDS (31) dengan seorang gadis berusia 17 tahun itu sudah berjalan sekitar satu tahun. DDS bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit di Kota Santri. Namun, statusnya masih pegawai honorer.
Bujangan asal Kecamatan Kabuh, Jombang ini melancarkan aksinya sejak awal Januari 2021. Dia merayu gadis asal Kecamatan Peterongan, Jombang itu agar mau diajak berhubungan layaknya suami istri. Salah satunya dengan mengobral janji akan menikahi korban.
“Pengakuan tersangka sudah enam kali bersetubuh dengan korban. Sering kali korban diajak ke tempat kos tersangka,” kata Teguh, Sabtu (5/6).
Hubungan asmara yang melampaui batas, lanjut Teguh, membuat korban berbadan dua. Namun, gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 12 SMA itu mengalami keguguran.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang selanjutnya dialami korban. Betapa tidak, duduk di pelaminan bersama pujaan hati ternyata hanya janji palsu dari DDS. Tak tahan di-PHP kekasihnya, korban pun mengadu ke orang tuanya.
“Korban cerita ke orang tuanya karena batal dinikahi tersangka. Ayahnya pun melapor ke kami 26 April lalu,” terangnya.
Setelah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan hasil visum korban, polisi meringkus Doni. Saat ini, tersangka persetubuhan ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Teguh.(tim/Sam)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)