Sebuah pesta hajatan yang menghadirkan hiburan musik elektone di Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dibubarkan petugas dengan melibatkan Satgas Covid-19.
Infprmasi yang dihimpun suarajawatimur.com, pembubaran ini dilakukan pada Kamis (3/6/2021) di rumah Hudin Utomo dan Rochma warga setempat.
Selain tanpa izin, pengunjung yang datang ke hajatan tersebut juga tidak mematuhi protokol kesehatan. Sebagian besar tak memakai masker dan tak menjaga jarak.
Kapolsek Pungging AKP Margo Sukwandi mengatakan, pada saat pandemi, warga yang menggelar hajatan dilarang menghadirkan hiburan, karena bisa memancing kerumunan massa.
Kapolsek juga mengatakan, dalam hajatan tersebut ada panggung lesehan dan banyak undangan tidak memakai masker. “Sudah kami himbau untuk menggunakan masker dan untuk membubarkan diri,” jelasnya.(tim/spo)