Pake Cabe Rawit, Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Jombang

Kasus narkotika seolah tidak asa habisnya, petugas kembali menggagalkan penyeludupan sabu ke Lapas Klas II B Jombang, pelaku menyembunyikan narkotika jenis sabu ke dalam 18 cabai rawit.

Kepala Lapas Jombang Mahendra Sulaksana mengatakan, penyelundupan sabu terjadi pada Selasa (25/5) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, pelaku berinisial WA (31) datang ke lapas menitipkan makanan untuk narapidana (napi) kasus narkoba berinisial RZ.

Saat digeledah petugas kami menemukan 18 cabai yang berisi narkoba,” kata Mahendra, Kamis (27/5).

Beruntung saat itu WA belum sempat kabur dari Lapas Jombang. Sehingga sipir lapas langsung meringkusnya. Pelaku dan barang bukti narkoba diserahkan ke Satreskoba Polres Jombang.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Mukid menjelaskan, narkoba yang diselundupkan WA ke Lapas Jombang menggunakan 18 cabai rawit, dipastikan jenis sabu. Masing-masing cabai diisi sabu kemasan plastik seberat 0,2-0,3 gram.

“Total sabu yang diselundupkan ke lapas hampir 6 gram,” terangnya.

Menurut Mukid, WA hanya menjadi kurir dalam aksi penyelundupan sabu ke Lapas Jombang. Pelaku menerima makanan dan cabai rawit berisi sabu dari orang lain. Napi RZ yang akan menerima kiriman makanan tersebut diduga menjadi pengendalinya.

“Pengendalinya napi tersebut, keterangan ini kami dalami ke napi itu supaya gamblang siapa saja yang terlibat di dalamnya,” ungkapnya.

Saat ini, WA ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia disangka dengan Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Mukid.(Mya/tim)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :