Beberapa saat lalu seorang pemuda Harmoko (24) asal Trenggalek viral lantaran melakukan ujaran kebencian pada Gus Miftah yang diungkapkan di akun Instagramnya yaitu @mokooku melalui instagram story, namun polisi Trenggalek mengatakan tidak dapat memproses kasus ini secara hukum karena beberapa alasan.
Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan mengaku kasus ujaran kebencian yang dilakukan pelaku masuk dalam delik aduan murni. Sehingga bila orang yang dihina tidak melapor secara resmi ke polisi, maka kasusnya tidak bisa proses secara hukum.
“Sedangkan dalam kasus ini, Gus Miftah tidak melaporkan, ya tidak bisa diproses,” kata Tatar, Rabu (26/5).
Dalam komunikasinya, Gus Miftah mengaku percuma jika melaporkan Harmoko, dengan kondisi kejiwaan yang tidak stabil.
“Katanya percuma kalau dilaporkan dan jika nantinya diperiksakan kejiwaannya ternyata terganggu, malah repot sendiri,” ujar Tatar.
Begini ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Harmoko kepada Gus Miftah.
“Miftah gendeng, Ali Gondrong sak kanca-kancane kuwi jahulak. Matamu opo podo ra nyawang kiai kuwi piye? (Miftah gila, Ali Gondrong dan teman-temannya itu jahulak. Matamu apa tidak melihat kiai itu bagaimana )” berikut yang diucapkan pemilik akun @mokooku, Selasa (25/5).
Meski videonya telah diunggah ulang oleh Gus Miftah, pemilik akun @mokooku tampak tidak menunjukkan rasa takut. Bahkan penghina Gus Miftah ini balik merespons melalui kolom komentar.
“Kowe ojo dakwah, kowe as* udu kiai, Tak piles ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah, kamu a**i** bukan kiai. Saya injak kepalamu kalau tidak berhenti),” tulis @mokooku.(Mya/tim)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : detik.com (Naskah Berita Asli)