Bantu Loloskan Pemudik Lewat Jalur Tikus, Polres Pacitan Tangkap 12 Orang

Polisi menangkap 12 warga Wonogiri, mereka semua ditangkap karena membantu meloloskan pemudik menuju Pacitan melalui jalur tikus.

Informasi yang dihimpun oleh suara jawatimur.com, Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, bahwa mereka membantu memasukkan orang secara ilegal selama Penyekatan larangan mudik berlangsung.

“Mereka memasukkan orang secara ilegal dari luar Pacitan selama masa penyekatan,” terang Wiwit, Selasa (18/5).

Para pelaku, lanjut Wiwit, tak hanya menjadi pemandu masuknya pemudik. Para pria yang masih tinggal di satu desa itu juga memfasilitasi warga Pacitan yang hendak ke luar kota. Modusnya pun cukup sederhana.

Seorang pelaku mengambil posisi di tepi jalan raya sekitar 200 meter sebelum check point. Saat ada kendaraan melintas dirinya mengibas-kibaskan bendera. Isyarat itu berfungsi memberi petunjuk menuju jalur tikus.

Pada beberapa titik di jalur tikus, sejumlah pria juga berperan sebagai pemandu. Masing-masing juga memegang bendera warna-warni. Mereka menggerakkan kain yang dipasang di ujung bambu tersebut sesuai arah yang hendak dituju.

“Dari kegiatan itu mereka rata-rata mendapatkan uang sebesar Rp 20 ribu tiap kendaraan,” papar kapolres.

Berdasarkan pemeriksaan para pelaku diketahui mulai beraksi sejak Senin (10/5). Aksi mereka akhirnya terbongkar bersamaan hari terakhir penyekatan, Senin (17/5) petang. Selama itu pula mereka berhasil meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan. Untuk memastikan kebenaran dugaan praktik melawan hukum, seorang anggota satreskrim bahkan sempat menyamar jadi pemudik.

“Ya itu akhirnya kita selidiki dan para pelakunya kita amankan untuk diproses,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 atau 56 KUHP. Hal itu karena mereka diduga dengan sengaja turut serta atau membantu, mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan ketentuan undang-undang.

“Jika terbukti bersalah ancaman pidananya paling lama 4 bulan 2 minggu,” tandasnya.

Sementara itu seorang pelaku mengaku tak tahu pasti berapa banyak kendaraan pemudik yang berhasil mereka loloskan. Namun diperkirakan mencapai ratusan mobil dan sepeda motor. Mereka pun awalnya tidak mematok tarif.

Aksi itu, lanjut pria 40 tahun tersebut berawal dari keinginan menolong pengguna jalan yang gagal melintas batas antarprovinsi. Karenanya beberapa penduduk desa lain berusaha membantu. Uang senilai hampir Rp 6 juta itu pun diperoleh dari pelintas batas secara suka rela.

“Sebenarnya itu ndak mencari duit ya. Istilahnya kasihan, tolong menolong. Kita nggak matok tapi suka rela,” kata pria berkaos merah tersebut.(Mya/tim)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :