Lanjutkan Perjalanan, Mobil Angkut Uang Rp 2,1 Miliar Ternyata Milik Warga Sidoarjo dan Magetan

Mobil Daihatsu Granmax bernopol W 1427 WL yang sempat diamankan karena mengangkut uang Rp 2,1 miliar akhirnya melanjutkan perjalanan usai menunjukkan surat pengantar dari bank.

Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pengendalian dan penumpang yang ada di dalam mobil angkut uang Rp 2,1 miliar tersebut. Sebelumnya, baik pengemudi dan penumpang tidak bisa menunjukkan surat jalan saat membawa uang tersebut, Jumat (30/4).

“Betul kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dan penumpang yang mobilnya mengangkut uang Rp 2,1 miliar tanpa ada pengawalan,” ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, Minggu (2/5).

Usai dilakukan pemeriksaan, kata Winaya, kedua orang baik pengendara maupun penumpang telah diizinkan melanjutkan perjalanan sekitar pukul 13.09 WIB. Keduanya, lanjut Winaya, yakni pengendara ES (46) warga Kota Batu dan penumpang dalam kendaraan tersebut yakni JRS (29) warga Tanggulangin, Sidoarjo.

“Sekitar tiga jam pemeriksaan karena kita harus kroscek pihak bank di Bandung menanyakan apa betul uang tersebut berasal dari sana. Hasil pemeriksaan mengaku uang hasil tukar pecahan untuk lebaran. Jadi jasa penukaran uang lebaran,” kata Winaya.

Winaya mengatakan, meski telah melepas keduanya karena terbukti bukan hasil yang kejahatan, pihak Polres Ngawi melakukan pengawalan mengantarkan ke tempat tujuan. Mereka mengirim sebagian uang itu ke salah satu warga Magetan dan Sidoarjo.
“Kita tetap mengawal mereka sampai tujuan, karena bahaya membawa uang jumlah banyak tanpa pengawalan polisi,” paparnya.

Winaya menambahkan, pihaknya mengimbau kepada warga untuk meminta bantuan ke polisi untuk pengawalan jika membawa uang dalam jumlah banyak. “Kita imbau masyarakat untuk meminta pengawalan kepada polisi terdekat jika membawa uang banyak,” tandasnya.

Sebelumnya mobil angkut uang Rp 2,1 miliar tersebut milik dua orang yakni warga Sidoarjo dan Magetan. Warga Sidoarjo berinisial JNT uangnya sebesar Rp 1,48 miliar dan warga Magetan berinisial JBS sebanyak Rp 620 juta. Uang tersebut dalam pecahan baru senilai dua ribu, lima ribu, sepuluh ribu, duapuluh ribu, limapuluh ribu serta seratus ribu.

Pengamanan terhadap mobil pengangkut uang senilai Rp 2,1 miliar tersebut, terjadi pada Jumat (30/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Kendaraan tersebut keluar exit tol Ngawi dari arah barat atau Solo dan dihentikan karena diduga pelaku tindak kejahatan.(Mya/tim)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (naskah berita asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :