Seorang biduanita dangdut Probolinggo dengan inisial DP (28) bantah tuduhan memperkosa seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun.
Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, DP merupakan warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Ia diperiksa 2 jam di ruang penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
“Terlapor seorang biduanita atas dugaan pencabulan anak remaja di bawah umur, yang dilaporkan S orang tua korban. Dari pengakuannya tidak seperti itu kejadiannya. Namun pihaknya tetap melakukan penyelidikan dan datangi 3 TKP, untuk bahan lidik,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, Sabtu (24/4).
Meski terlapor berkelit atau menyanggah apa yang dilaporkan, penyidik tetap kroscek dan melakukan penyidikan intensif kasus asusila ini. Penyidik juga tak berpihak ke siapa pun, baik ke pelapor maupun terlapor.
Tak hanya itu, polisi juga membentuk tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, untuk penanganan kasus pemerkosaan ini. Tim langsung bersama terlapor menuju ke 3 TKP dan melakukan penyelidikan, untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
“Sabar kita masih melakukan penyelidikan, dan terlapor datang mengelak atas tuduhan pelapor. Jadi kita kroscek 3 TKP untuk kebenarannya, dan kita cocokkan dengan korban dan saksi-saksi nantinya, tunggu hasilnya,” imbuh Heri.
Sementara itu, korban mengaku kenal dengan biduan dangdut itu saat mengikuti saudaranya yang menjadi kameramen orkes dangdut.
Kenal dengan DP saat saya ikut saudara menjadi kameramen sebuah orkes dangdut. DP adalah salah satu dari penyanyinya,” ujar remaja , Rabu (21/4).
Biduanita kemudian sering mengajak si remaja untuk sekadar jalan atau makan bersama. Hingga pada suatu hari, si remaja diajak ke kos DP. Di situ mereka mabuk bersama. Saat mabuk itulah si remaja mengaku telah dicabuli hingga diajak berhubungan intim. Saat berhubungan intim itulah ada perlakuan DP yang menjurus kasar ke si remaja.
Si remaja mengaku pencabulan dan pemerkosaan dilakukan janda 1 anak itu kepadanya selama 3 hari berturut-turut di tiga tempat yang berbeda, 11-13 April 2021.
“Setelah mabuk saya dicabuli dan diajak berhubungan intim. Tempatnya selalu berpindah-pindah. Tempat pertama di rumah kos wilayah Desa Muneng, kedua di kos di daerah Kelurahan Ketapang dan yang ketiga di rumahnya. Leher dan jari tangan saya digigit,” kata si remaja.
Saat pulang, orang tua si remaja langsung bertanya kemana saja ia selama tiga hari. Si remaja menceritakan apa yang telah dialaminya selama 3 hari tersebut.
“Anak saya masih di bawah umur, masih pelajar. Akibat perbuatan pelaku, masa depannya bisa hancur,” ujar S, ayah si remaja.
Karena alasan itulah S melaporkan DP ke polisi. Ia menilai perbuatan DP sudah tak bisa ditoleransi lagi. “Saya berharap polisi segera memproses hukum pelaku agar tidak ada korban lagi”, kata S.
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka biduanita perkosa remaja tersebut. Jika benar DP terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan, maka DP akan terancam Pasal UU No 35 tahun 2014 Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1.(Mya/tim)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (naskah berita asli)