Ketat, Jatim Larang Mudik Meski Mudik Lokal

Larangan mudik lebaran yang bakal diberlakukan pemerintah juga diterapkan di Jawa Timur. Bahkan, mudik lokal pun dilarang.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, pada masa larangan mudik Lebaran tanggal 6-17 Mei mendatang, Dinas Perhubungan Jawa Timur tetap melarang mudik meski masih di dalam wilayah aglomerasi alias mudik lokal.

Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan

Di Jatim, wilayah aglomerasi itu terdiri dari kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).

Nyono, Kepala Dishub Provinsi Jatim mengatakan, perjalanan mudik Lebaran 2021 di wilayah Gerbangkertosusila, pada 6-17 Mei, tetap dilarang.

“Kalau substansinya mudik, itu tidak boleh. Kalau mudik itu berkunjung membawa keluarga, membawa orang banyak enggak ada dasarnya keperluannya apa, ndak boleh itu,” ungkapnya.

Yang diperbolehkan, katanya, perjalanan orang di wilayah aglomerasi dengan keperluan yang jelas. Dengan menunjukkan surat tugas atau surat keterangan lainnya. “Tetapi kalau perjalanan orang di wilayah aglomerasi perjalanan orang dengan keperluan yang jelas itu boleh,” tegasnya.

Kata Nyono, keperluan yang jelas itu perjalanan dinas melaksanakan tugas negara, orang yang sakit, melahirkan, atau kena musibah. Juga kendaraan barang yang memuat logistik atau sembako. “Jadi, itu miskomunikasi memperbolehkan mudik dan memperbolehkan perjalanan orang. Itu beda,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pergerakan seluruh moda transportasi pada 6-17 Mei 2021 sejalan dengan larangan mudik tahun ini. Namun, ada pengecualian untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten.(tim/spo)

Sumber : Cnn Indonesia (Naskah Berita Asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :