Bermodal uang 20 ribuan seorang kakek berusia 63 tahun tega mensetubuh siswi SMA di Madiun hingga 12 kali. Saat ini, siswa tersebut sedang hamil 7 bulan.
Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, pelaku dikatahui bernama Jarno (63) asal Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun yang saat ini ditangkap pihak kepolisian.
Kapolsek Wungu, AKP Isnaini Ujianto mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku bermodal uang Rp 20 ribu yang kemudian diberikan kepada korban. Usai memberi uang dan melakukan persetubuhan, korban selalu dirayu agar tidak menceritakan ke siapa pun soal persetubuhan tersebut.
“Jadi pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming uang Rp 20 ribu,” terang Isnaini.
Pihaknya juga menjelaskan persetubuhan itu dilakukan sebanyak 12 kali hingga hamil. “Jadi pelaku melakukan persetubuhan dengan korban yang masih pelajar SMA sebanyak 12 kali hingga akhirnya hamil,” ujar Kapolsek Wungu AKP Isnaini Ujianto, Minggu (14/3).
Isnaini juga menjelaskan, bahwa persetubuhan tersebut dilakukan di rumah pelaku. “Dari pengakuan pelaku dan korban sebanyak 12 kali persetubuhan itu dilakukan di rumahnya sendiri,” imbuh Isnaini.
Hal ini kemudian terungkap ketika korban sakit perut dan akhirnya diperiksa di klinik kesehatan. “Jadi terbongkarnya kasus ini saat Hari Sabtu, (6/3) pukul 06.00 WIB, mengeluh keram dan sakit perutnya. Kemudian setelah dibawa ke klinik kesehatan diketahui hamil,” papar Isnaini.
Isnaini mengatakan, pelaku persetubuhan ditangkap pada Jumat (12/3) dan ditahan di Polsek Wungu. “Pelaku dijerat Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Mya/tim)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)