Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik mengamankan pedagang kebab yang ketahuan Membawa 50 ribu butir pil koplo, dan sabu 5,18 gram.
Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto mengatakan, tersangka tertangkap basah saat sedang mengantarkan 50.000 pil koplo serta 5,18 gram sabu di ruas jalan Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Tersangka Fikri Ahmad Ramadhan (22) mengaku nekat nyambi jadi kurir pil koplo karena penghasilannya dari berjualan kebab merosot akibat pandemi COVID-19. Fikri hanya bisa pasrah saat menjalani pemeriksaan oleh tim BNNK Gresik. Pemuda asal Desa Setrohadi, Kecamatan Menganti, Gresik itu mengaku sudah tiga bulan menjadi kurir narkoba.
Tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta sekali antar. Seluruh uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
Saat penggerebekan, seorang teman tersangka berinisial ANS berhasil kabur dan hingga kini jadi buronan dan masih dalam pengejaran petugas BNNK Gresik.
“Tersangka mendapatkan order dari ANS di Surabaya. Sedangkan sasaran edar barang haram yang dikirimnya yakni kelompok remaja di wilayah gresik,” katanya, Jumat (12/3).
Tersangka dijerat pasal 114, pasal 112 junkto UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.(Mya/tim)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Sindonews.com (Naskah Berita Asli)