Pria paruh baya bernama Damiri (35) tewas bersimbah darah di jalan depan warung kopi di Surabaya, diduga karena cemburu, pelaku nekat bunuh korban, tersangka merupakan mantan suami dari istri siri Damiri.
Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Pelaku adalah Abdul Hosid (39) warga Sampang, Madura. Hosid adalah mantan suami dari RS, istri yang dinikahi siri oleh Damiri. Damiri dan RS telah tinggal bersama di Simojawar sejak 6 bulan lalu.
Apa motif Hosid membunuh Damiri?
“Motifnya cemburu. Jadi yang bersangkutan (tersangka) merasa mantan istrinya direbut oleh korban,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha saat rilis di Polrestabes Surabaya, Jumat (12/3/2021).
Ambuka mengatakan pelaku dengan istrinya statusnya sudah cerai. Namun pelaku menduga ada kejanggalan di balik perceraiannya. Enam bulan usai bercerai dengan pelaku, istrinya melahirkan seorang anak.
Padahal 3 bulan sebelum bercerai, mantan istri pelaku tak mendapatkan nafkah batin karena pelaku tengah menjadi TKI di Malaysia.
“Diduga mantan istri pelaku sudah memiliki hubungan (dengan korban) sebelum perceraian,” ungkap Ambuka.
Pada 2013, pelaku berangkat ke Malaysia menjadi TKI. Saat di Malaysia, pelaku mendengar kabar istrinya berselingkuh. Tahun 2014, pelaku kembali dan menjemput istrinya untuk diajak menjadi TKI di Malaysia.
Tahun 2019 mereka pulang ke Sampang. Tahun 2020, pelaku kembali lagi ke Malaysia menjadi TKI, namun dia tak mengajak istrinya. Saat di Malaysia itu, pelaku mendapat kabar bahwa korban sering ke rumah untuk bertemu istrinya.
“Pelaku mendapatkan kabar dulu pernah kejadian, tapi sudah dimaafkan. Akan tetapi kejadiannya terulang. Yang akhirnya mungkin yang bersangkutan (pelaku) ini jengkel, gelap mata dan melakukan hal tersebut,” lanjut Ambuka.
Ambuka memastikan pelaku pembunuhan ini hanyalah satu orang. Sementara beberapa temannya yang berada di lokasi hanya mengantarkan pelaku, namun mereka tidak paham akan terjadi peristiwa itu.
“Kalau pelaku lain tidak ada. Pelaku utamanya memang hanya satu orang saja. Yang lain hanya mengantar. Menurut keterangan (pelaku), dia (temannya) tidak tahu dalam rangka apa ke sini (Surabaya). Karena hanya mengantar, terus kejadian terjadi, terus pulang (ke Sampang),” ungkap Ambuka.
Pelaku terancam terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.(Mya/tim)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)