Tak Bermoral, Kepsek Cabuli Anak didiknya Sendiri di Ruangannya di Surabaya

Tidak diterima anaknya dicabuli, wali murid laporkan kepala sekolah SMK swasta di Surabaya ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, laporan itu dibuat oleh AR (17) dan orang tuanya S (58) warga Surabaya, terhadap kepala sekolah berinisal AF. Laporan itu sudah diterima di Polrestabes Surabaya dengan tanda bukti lapor Nomor: TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.

S menceritakan bahwa peristiwa ini terjadi pada Desember 2019. Saat itu anaknya sebenarnya tengah menjalani masa magang, dan tak berkegiatan di sekolah. Namun, pada pagi hari, di tengah kondisi sekolah yang sepi karena libur akhir tahun, kepala sekolah AF, ternyata meminta AR untuk menemuinya di sekolah.

“Kejadian itu di akhir Desember 2019, tiga hari sebelum tahun baru. Saat itu sedang liburan sekolah, sebelum anak saya ada tugas magang,” kata S, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/3).

Setiba di sekolah, AF mulanya mengajak AR berbincang. Hingga AF lalu menyuruh anaknya itu masuk ke ruang kepala sekolah. Di sana kemudian ia disekap dan dicabuli.

“Yang diduga melakukan itu adalah kepala sekolahnya sendiri, anak saya disuruh datang pagi hari jam 08.00-09.00 WIB, anak saya disekap, dikunci di dalam ruangannya, dan terjadilah hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Kejadian itu lalu dipendam dalam-dalam oleh AR. Ia tak berani mengungkapkannya kepada siapapun karena trauma. Siswi yang menginjak kelas XII SMK ini juga tak mau ke sekolah selama setahun belakangan.

S mengatakan hal itu baru terungkap beberapa hari lalu, dari penuturan kakak AR yang menyebut bahwa adiknya itu kerap terlihat murung dan mengurung diri di kamar.

“Karena kejadian itu, anak saya enggak berani sekolah terlebih ada Covid-19,” ucapnya.

K melaporkan perbuatan AF ke Polrestabes Surabaya. Ia berharap pelaku mendapat hukuman setimpal sebagaimana tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak yang diatur dalam Pasal 83 UU RI No.17 Th 2016 jo. Pasal 76-e UU RI No.35 Th 2014 tentang Penetapan Perppu No.1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tetang Perlindungan Anak menjadi UU.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Oki Ahadian membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tindak pidana dugaan pencabulan yang menyangkut seorang kepala sekolah SMK swasta di Surabaya.

“Kami menerima laporan tentang tindak pidana asusila pencabulan yaitu menyangkut oknum kepala sekolah swasta di Surabaya, berdasarkan laporan itu kami akan tindak lanjuti, alat bukti dan keterangan saksi-saksi,” kata Oki.(Mya/tim)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Sumber. : CNN Indonesia (Naskah Berita Asli)

 

 

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :