Takut Foto Bugilnya Disebar, Siswi SMP di Jombang Ini Rela Disetubuhi

Jumpa pers Polres Jombang/Foto: Enggran Eko Budianto

Jombang – Siswi SMP di Jombang terpaksa merelakan dirinya disetubuhi seorang santri. Gadis berusia 13 tahun ini takut foto bugilnya disebarkan pelaku sehingga terjadi persetubuhan.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, korban berkenalan dengan pelaku awal Desember 2020 melalui Facebook. Komunikasi siswi kelas 7 SMP itu dengan pelaku berinisial ERP (16) pun kian intens.

“Tersangka mondok (menjadi santri) di Jombang, tapi sudah lama pulang karena pandemi COVID-19,” kata Agung kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Bahkan, korban nekat berkomunikasi dengan pelaku melalui panggilan video (video call) sambil menunjukkan kemolekan tubuhnya. Diam-diam, pelaku yang juga siswa kelas X SMA asal Kecamatan Sumobito, Jombang tersebut, mengabadikan momen bugil korban menjadi file foto.

Akhir Desember 2020, ERP pun mengajak korban bertemu di bawah Flyover Peterongan. Santri berusia 16 tahun ini membawa korban ke rumah neneknya di Kecamatan Sumobito.

“Di sana tersangka berhubungan badan dengan korban,” terang Agung.

Ia menjelaskan, saat itu korban sempat menolak ajakan pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri atau melakukan persetubuhan. Namun, gadis 13 tahun itu tidak bisa berbuat banyak. Karena selain melancarkan rayuan gombal, pelaku juga mengancamnya.

“Dia (pelaku) berjanji akan menikahi korban. Kalau menolak ajakan berhubungan badan, tersangka mengancam akan menyebar foto-foto fulgar korban,” jelas Agung.

Perbuatan asusila pelaku akhirnya tercium orang tua korban. Itu setelah orang tua menemukan foto-foto bugil korban di ponsel putrinya tersebut.

Gara-Gara Status WhatsApp, Pemuda di Mojokerto Diamankan Polisi

Setelah didesak, siswi kelas 7 SMP itu akhirnya mengaku telah disetubuhi pelaku. Orang tua korban lantas melaporkan ERP ke Polres Jombang pada 22 Desember 2020.

“Tersangka sudah kami tahan. Kami kenakan Pasal 81 ayat (2) subsider pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” lanjutnya.

Karena berusia di bawah umur, tambah Agung, tersangka kasus persetubuhan itu mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pengacara yang ditunjuk negara. “Keluarga korban sudah memaafkan, tapi proses hukum tetap berlanjut. Itu akan menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan,” pungkasnya.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :