Selama PPKM Jilid 1, Ada 3.173 Warga Kota Malang Langgar Prokes

Foto: Muhammad Aminudin

Malang – Ribuan warga Kota Malang melanggar protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 1. Mereka diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

PPKM jilid 1 digelar mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Pelanggaran ditemukan saat pelaksanaan operasi yustisi.

“Jumlah pelanggar sebanyak 3.173 orang, karena menimbulkan kerumunan saat pelaksanaan PPKM jilid 1,” ujar Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Priyadi merinci, ada 68 pelaku usaha yang ditemukan melanggar aturan PPKM Malang. Penanganan sesuai pelanggaran kemudian dilakukan.

“Tindak lanjut dari sanksi, sebanyak 43 tempat usaha mendapatkan peringatan berupa surat teguran tertulis,” beber Priyadi.

“Kemudian, ada sejumlah 18 tempat usaha mendapatkan surat pernyataan, dan tiga tempat usaha mendapatkan surat penutupan atau penyegelan selama 14 hari,” sambung Priyadi.

Sekedar diketahui, tiga tempat usaha yang ditutup itu adalah Kafe Kriwul di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Hegemoni Kopi di Jalan Bokirsari, dan Mister Vapoor di Jalan Galunggung.

Sementara Wali Kota Malang, Sutiaji belum dapat berkomentar banyak terkait catatan dan evaluasi dari PPKM jilid 1 di Kota Malang.

Menurut Sutiaji, penilaian akan bisa dilakukan setelah proses PPKM selesai digelar.

“Yang namanya penilaian itu di tengah apa akhir ?. Yang namanya efektivitas baru bisa dilihat 1 minggu setelahnya,” tegas Sutiaji terpisah.

Sutiaji mengaku, penerapan PPKM jilid 1 di Kota Malang mendapat penilaian bagus dari pemerintah pusat.

“Kita diberikan apresiasi lah, karena justru jam penutupan tempat usaha akhirnya mengikuti Kota Malang, sekarang (PPKM jilid 2) aturan tutupnya pukul 8 malam,” ungkapnya.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :