Nganjuk – Seorang siswi SMK di Nganjuk menjadi korban pemerkosaan. Bagaimana ia bisa diperkosa pacar dan 5 temannya?
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas menjelaskan, kasus pemerkosaan itu terungkap atas laporan orang tua korban. Orang tua korban curiga karena gadis 15 tahun itu tidak kunjung pulang, saat mengembalikan rapor ke sekolah.
“Awalnya korban diminta ortunya untuk kembalikan rapor di sekolah. Tapi sampai sore tidak pulang. Lantas ortu mencari dan kedapatan kabar dari teman korban, kalau yang bersangkutan tidur di rumah pacarnya, ada banyak pria mabuk,” jelas Nikolas, Selasa (26/1/2021).
“Jadi semua pelaku pemerkosaan di bawah pengaruh miras dan korban juga sempat ikut minum juga. Digilir yang pertama kali perkosa pacarnya,” imbuhnya.
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Prathama kemudian menyebutkan lima pelaku yang telah diamankan. Mereka yakni AS (20), IR (20) dan ES (25) warga Kecamatan Jatilalen. Sedangkan dua pelaku lainnya masih di bawah umur yakni FB dan RD. Sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Peristiwa asusila itu terjadi pada Jumat (22/1) di Kecamatan Ngronggot. Para pelaku pemerkosaan terancam hukuman 15 tahun penjara
Mereka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)