Ada 15 Daerah di Jatim yang Gelar PPKM Jilid 2, Ini Rinciannya

Suasana check point PPKM di Pos Osowilangon/Foto: Faiq Azmi

Surabaya – Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021. Lalu, mana saja daerah di Jatim yang kembali menerapkan PPKM?

Juru Bicara Satgas COVID-19 Jatim, dr Makhyan Jibril mengatakan, sesuai Keputusan Gubernur (KepGub) dan rekomendasi pusat, ada 15 kabupaten/kota yang kembali akan menerapkan PPKM.

“Saat ini perpanjangan masih sesuai dengan KepGub 13 Januari lalu. Dan sesuai dengan instruksi pusat di Surabaya Raya, Malang Raya,” ujar Jibril, Minggu (24/1/2021).

Jibril menjelaskan, jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM jilid 2 bisa saja bertambah. Hal itu mengacu pada kabupaten/kota yang menjadi zona merah COVID-19 di Jatim.

“Kita evaluasi Senin besok, mana saja zona merah baru di Jatim, kemungkinan bila ada zona merah baru maka akan menerapkan PPKM,” jelasnya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/11/KPTS/013/2021 tentang PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, ada 15 daerah yang sudah menerapkan PPKM.

Belasan daerah yang akan diperpanjang masa PPKM-nya yakni Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Nganjuk, dan Kabupaten Kediri.

Untuk zona merah COVID-19 di Jatim saat ini ada di 7 kabupaten/kota. Yakni Kota Madiun, Nganjuk, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, Ngawi dan Kabupaten Madiun.

Zona merah COVID-19 akan diperbarui secara berkala. Yakni setiap Selasa oleh Satgas COVID-19 Pusat.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :