Pria di Banyuwangi Perkosa Saudara Istri Gegara Tak Tahan Lihat Tubuh Seksinya

Jumpa Pers Polresta Banyuwangi/Foto: Ardian Fanani

Banyuwangi – Pria di Banyuwangi nekat memperkosa saudara istrinya. Ia mengaku tergoda dengan kecantikan dan tubuh seksi korban.

Pria ini yakni DA (26) warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Ia sudah memiliki istri namun nekat memperkosa adik sepupu istrinya yang menginap di rumahnya. DA kemudian dilaporkan ke polisi dan ditahan.

Aksi pemerkosaan itu terjadi tanggal 29 Desember 2020. Saat itu, korban berkunjung ke rumah kakak sepupunya hingga menginap.

Karena korban dirasa memiliki paras cantik dan bertubuh seksi, pelaku pun tergiur untuk menyetubuhinya. Aksi itu pun dilancarkan oleh pelaku. Subuh keesokan harinya, pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan memaksanya untuk melakukan persetubuhan.

“Saat itu kondisi rumah sepi, karena istri pelaku keluar rumah untuk mencuci di sungai. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Sabtu (16/1/2021).

Korban sempat berteriak meminta tolong kepada kakak sepupunya. Namun korban dibentak oleh pelaku, sehingga ia tak kuasa menjaga kesuciannya.

“Tapi karena tidak ada orang akhirnya pelaku berhasil memperdaya korban,” tambahnya.

Meski begitu, korban tak melaporkan aksi bejat DA ke kakak sepupunya. Namun saat pulang ke rumah, korban langsung menceritakan kejadian pahit tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.

“Kita berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya baju lengan panjang warna putih, celana jeans warna biru, BH warna hitam, celana dalam warna putih, celana pendek ungu, dan kaus kutang warna hitam,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 71 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Tersangka terancam hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :