Dua pemuda asal Madura diringkus oleh petugas lantaran membawa 6 kg narkoba jenis sabu 100 butir pil ekstasi yang disembunyikan di alat elektronik jenis lampu dan kipas angin.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, kedua pelaku diketahui bernama Rizal (21) warga Desa Jerohan, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Dan Holil (24) warga Dusun Lesong, Desa Bujur Timur, Kecamatan Batu Marmar, Pamekasan.
Kedua pelaku ditangkap di oleh petugas gabungan di Bandara Juanda di Sidoarjo pada Senin (4/1) sekitar pukul 13.00 WIB setelah landing dari pesawat Air Asia QZ 321 dari Malaysia tujuan Surabaya.
Kombes Sumardji, Kapolresta Sidoarjo mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari petugas bandara, lalu anggota Satnarkoba langsung menuju ke lokasi. “Dua penumpang pesawat dari Malaysia dengan tujuan ke Surabaya ini ditangkap petugas. Karena kedapatan membawa sabu seberat 6 Kg dan 100 butir pil ekstasi,” ungkapnya, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (14/1/2021).
Sementara Budi Harjanto, Kepala KKBC Tipe Madya Pabean Juanda menambahkan, kedua pelaku mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan narkoba tersebut dikemas dalam 49 bungkus plastik kemudian dimasukkan ke lampu LED sorot. Sedangkan pil ekstasi disimpan di tutup pengait kipas angin gantung kemudian dimasukkan dalam kardus.
Saat ini, kasus penangkapan pengedar narkoba jaringan internasional ini ditangani Satnarkoba Polresta sidoarjo, dan kedua pelaku akan dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)