Bejat! Paman di Banyuwangi Tega Setubuhi Keponakan Hingga Hamil 6 Bulan

Pelaku diperiksa penyidik/Foto: Ardian Fanani

Banyuwangi – Polisi menangkap seorang paman yang tega menggauli keponakannya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD.

Persetubuhan itu membuat korban kini hamil. Korban yang berusia 16 tahun itu, saat ini hamil 6 bulan.

Tersangka adalah Subagio (38), warga Rogojampi. Tersangka ditangkap setelah kabur sejak bulan Desember 2020.

“Pelaku kita tangkap setelah kabur ke Pasuruan. Pelaku mengakui semua perbuatannya, saat ini kita sudah kita proses hukum,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Rabu (6/1/2021).

Peristiwa ini terungkap saat adanya laporan salah satu kerabat korban ke polisi, Senin (4/1) lalu. Dalam laporan tersebut, korban yang dititipkan ke pamannya itu hamil.

Korban mengaku kehamilan itu akibat perbuatan pelaku yang menyetubuhi korban dengan ancaman. Ironisnya, pelaku melakukan hal itu sejak korban masih SD.

“Korban ini dititipkan oleh orang tuanya yang menikah lagi. Sementara sang ibu meninggal dunia,” tambahnya.

Tersangka Subagio, kata Arman, melakukan perbuatan bejatnya dengan mengancam korban saat kondisi rumahnya sedang sepi. Karena perbuatan pertamanya berjalan lancar dan aman, pelaku terus mengulanginya hingga bertahun-tahun. Sampai akhirnya korban berbadan dua.

Saat menyadari dirinya sudah hamil, korban menyampaikan hal itu kepada pelaku. Mendengar hal itu, korban kaget. Diapun ketakutan dan memilih untuk kabur meninggalkan rumahnya pada 22 Desember 2020 lalu. Belakangan diketahui dia kabur ke kota Pasuruan.

Kepergian pelaku ini dimanfaatkan korban untuk kabur. Karena sejak diketahui hamil, korban tidak diperbolehkan keluar rumah oleh pelaku. Korban segera ke rumah pamannya yang lain yakni SIG. Diapun menceritakan apa yang telah dilakukan pamannya kepada dirinya selama ini.

“Setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku,” tegasnya.

Kepolisian langsung mengerahkan anggotanya untuk memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa sepotong celana pendek jeans warna biru, sepotong kaos lengan pendek warna putih, sepotong celana dalam warna putih, dan sepotong sprei warna merah.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :